Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sulbar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 11 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Munandar Wijaya dan Abdul Halim, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Bapperida Junda Maulana mewakili Gubernur Sulbar, bersama jajaran OPD Pemerintah Provinsi.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umum secara komprehensif terhadap Ranperda APBD 2026, yang mencakup berbagai aspek strategis pembangunan daerah. DPRD menaruh perhatian serius terhadap alokasi anggaran yang berpihak kepada rakyat, pemerataan pembangunan antarwilayah, dan efektivitas belanja daerah.
“Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi bukan sekadar formalitas, tapi merupakan bentuk kontrol dan komitmen politik DPRD dalam memastikan APBD yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPRD, Suraidah Suhardi.
DPRD juga mendorong agar pembahasan di tahap selanjutnya, baik melalui rapat kerja Badan Anggaran maupun konsultasi bersama komisi-komisi dan pihak eksekutif, dapat dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kami berharap semua proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, dan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan fraksi-fraksi benar-benar menjadi perhatian pemerintah provinsi,” tambah Munandar Wijaya.
Di sisi lain, melalui Kepala Bapperida Junda Maulana, Gubernur Sulbar menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD dan menyatakan bahwa semua pandangan fraksi akan menjadi bahan perbaikan dalam menyempurnakan Ranperda APBD 2026. Pemerintah provinsi juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme legislatif dalam penyusunan APBD, yang menegaskan peran DPRD tidak hanya sebagai lembaga pengesah anggaran, tetapi juga sebagai pengawal arah kebijakan pembangunan daerah. (adv)






