Mamuju – Pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sulbar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya mengikuti Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar pada 2–4 September 2025.
Rekonsiliasi ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah perbedaan data perhitungan gaji ASN di lapangan, sehingga diperlukan penyamaan data melalui aplikasi SIPD.
Kepala BPSDMD Sulbar, drg. Asran Masdy, mengingatkan bahwa kesalahan data dapat berdampak langsung pada hak ASN maupun keuangan daerah.
“Data yang tidak akurat bisa menimbulkan selisih perhitungan gaji ASN. Hal ini tentu berpotensi merugikan ASN maupun pemerintah daerah. Karena itu, kami mendukung penuh proses rekonsiliasi agar perhitungan gaji berjalan tepat dan tertib,” tegasnya.
Dengan rekonsiliasi ini, BPSDMD Sulbar berharap masalah ketidaksesuaian data gaji ASN dapat diminimalisir. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antar-OPD untuk mewujudkan pengelolaan anggaran ASN yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kesalahan administratif. (**)






