Makassar, 17 September 2025 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak. Sepanjang tahun 2024, perusahaan energi ini mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi sebesar Rp 2,2 triliun.
Setoran tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi Sulawesi. Pajak ini nantinya masuk ke kas pemerintah provinsi untuk membiayai pembangunan di enam wilayah, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa pajak energi memiliki peran vital dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen memastikan pasokan energi tetap aman dan andal, karena setiap liter BBM dan BBG yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga menopang pembangunan di daerah,” ujarnya.
Secara rinci, Sulawesi Selatan menjadi penyumbang PBBKB terbesar dengan nilai Rp 921 miliar, disusul Sulawesi Tengah Rp 478 miliar, Sulawesi Tenggara Rp 383 miliar, Sulawesi Utara Rp 293 miliar, Sulawesi Barat Rp 91 miliar, dan Gorontalo Rp 88 miliar.
Meski angkanya signifikan, tantangan yang dihadapi adalah memastikan agar penerimaan pajak tersebut benar-benar dimanfaatkan secara efektif oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap setoran PBBKB ini bisa digunakan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi,” tambah Rum.
PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor maupun alat berat, yang terdiri atas sektor transportasi, kontraktor, serta non-transportasi seperti industri, pertambangan, dan kehutanan. (**)






