MAMUJU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan total 12 tersangka berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total netto 524,0262 gram.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum mengungkapkan, kasus pertama diungkap pada 18 Februari 2025. Petugas BNNP Sulbar mengamankan satu tersangka berinisial MN di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu.
“Dari tangan pelaku, disita sabu seberat 97,7381 gram yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dilia, Jumat, 13 Juni 2025.
Kasus kedua diungkap pada 13 Maret 2025 berkat kerja sama antara Tim Pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap dua pelaku, salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung.
“Disita sabu seberat 147,3101 gram. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka RS, narapidana di Lapas Pasangkayu, yang diduga sebagai pengendali,” ungkapnya.
Kasus ketiga diungkap pada 19 Maret 2025. Seorang tersangka berinisial MY diamankan di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung. Sabu seberat 31,0480 gram ditemukan sebagai barang bukti. “Diduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka RH yang telah lebih dulu diamankan,” ujar Kombes Pol Dilia.
Kasus keempat diungkap pada 23 Mei 2025. Petugas menangkap tersangka ARY di Jalan Veteran, Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, dengan barang bukti sabu seberat 0,8916 gram. “Hasil pengembangan mengarah pada MRH, warga binaan Lapas Polman, yang diduga sebagai pengendali,” pungkasnya.
Untuk kasus kelima berhasil diungkap pada 29 Mei 2025. Tersangka LS, seorang residivis, ditangkap di Dusun Sengkae, Desa Panyampa, Kabupaten Polman. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,1159 gram. “Berdasarkan pengakuan, barang diperoleh dari Pinrang, Sulsel,” beber Kombes Pol Dilia.
Semantara kasus keenam diungkap pada 31 Mei 2025. Dua tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya berinisial MJ, ditangkap di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian. Sabu seberat 4,2233 gram diamankan. “Dari pengembangan, petugas menangkap SB di Desa Sepabatu yang diduga sebagai pemilik barang,” tuturnya.
Sedangkan kasus ketujuh diungkap pada 5 Juni 2025. Seorang berinisial BB berhasil ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Binuang, dengan barang bukti sabu sebanyak 242,0429 gram. Petugas juga mengamankan dua tersangka tambahan, yakni HJ (oknum kepala desa di Donggala) dan HR (istrinya), yang diduga mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
“Untuk kasus dengan barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tutup Kombes Pol Dilia.
Keberhasilan pengungkapan tujuh kasus ini tak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNNP Sulbar. Semua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di kantor BNNP Sulbar. (**)






