DPRD Sulbar Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

MamujuDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sulbar tersebut dipimpin oleh pimpinan dewan dan dihadiri anggota panitia khusus (pansus), perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta jajaran manajemen Perumda Sebuku Energi Malaqbi.

Pembahasan lanjutan ini difokuskan pada penyempurnaan substansi perubahan regulasi, termasuk penguatan tata kelola perusahaan, penyesuaian struktur organisasi, serta optimalisasi peran Perumda dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan dan masukan terkait pentingnya profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah agar mampu berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan juga menjadi sorotan utama.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan daerah serta dinamika sektor energi yang terus berkembang. Diharapkan, melalui revisi aturan tersebut, Perumda Sebuku Energi Malaqbi dapat lebih adaptif dan kompetitif.

Ketua Pansus menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda secara komprehensif dan tepat waktu, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.

Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Sulbar menargetkan seluruh proses pembahasan dapat rampung sesuai agenda yang telah dijadwalkan. (**)

Pos terkait