Komisi I DPRD Sulbar Bahas Rencana Anggaran 2026 Bersama OPD Mitra Kerja

Mamuju, – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Kamis (14/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sulbar, M. Khalil Gibran, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Irbad Kaimuddin. Turut hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Mulyadi Bintaha, Daud Tandi Arruan, dan Arwi.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah OPD mitra kerja Komisi I turut hadir, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Umum, Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta Biro Hukum.

Setiap OPD memaparkan program prioritas dan rencana kegiatan yang akan diajukan pada Tahun Anggaran 2026. Pemaparan tersebut menjadi bahan diskusi strategis antara DPRD dan OPD untuk memastikan program-program yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta visi misi pembangunan daerah yang dikomandoi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

M. Khalil Gibran menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Melalui diskusi ini, kami ingin memastikan setiap program yang diusulkan OPD selaras dengan visi pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Irbad Kaimuddin, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap program dan kegiatan yang diajukan OPD.

“Kami akan menilai apakah program-program tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi serta misi pembangunan daerah,” tambahnya.

Rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara kebijakan legislatif dan rencana kerja eksekutif, sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berjalan efektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik.

Pos terkait