Mamuju, 15 Juli 2025 – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar audiensi bersama Gerbang Nusantara Untuk Indonesia guna membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 huruf e yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Syamsul Samad didampingi Wakil Ketua Komisi H. Haluddin. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, serta delegasi dari Gerbang Nusantara Untuk Indonesia—organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberdayaan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif serta transparan.
Dalam audiensi tersebut, Gerbang Nusantara menyampaikan sejumlah catatan kritis dan aspirasi terkait implementasi Pasal 118 huruf e UU Desa, terutama mengenai masa jabatan kepala desa yang berakhir pada November hingga Januari lalu. Mereka menyoroti dampak ketidakpastian hukum tersebut terhadap stabilitas pemerintahan desa, kelangsungan pembangunan, hingga partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh Gerbang Nusantara dan menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan pusat di daerah.
“Kami memberi dukungan untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera memberikan kepastian hukum atas perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir November, Desember 2023 dan Januari 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf e tentang Desa. Kami juga mendesak DPR RI untuk bertanggung jawab secara konstitusional mengawasi pemerintahan dalam penerapan pasal tersebut guna memenuhi rasa keadilan bagi para kepala desa,” ujar Syamsul Samad.
Audiensi ini menjadi forum dialog yang konstruktif antara unsur legislatif daerah dan masyarakat sipil, sekaligus mengukuhkan komitmen bersama dalam mengawal arah kebijakan desa yang lebih berkeadilan pasca perubahan undang-undang.
Sementara itu, Ketua Gerbang Nusantara Untuk Indonesia, Nurdin Wahid, menyampaikan harapannya agar hasil audiensi ini dapat mendorong tindak lanjut yang lebih konkret di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, dengan selesainya audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kami berharap adanya kepastian terhadap nasib teman-teman kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada akhir 2023 hingga awal 2024. Rekomendasi yang diberikan hari ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI sebagai dasar penguatan untuk mendorong digelarnya kembali RDP. Ini menjadi langkah penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia,” tegas Nurdin.
Audiensi ini mempertegas pentingnya sinergi antara parlemen daerah dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. (**)






