MAMUJU — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di ruang Rapat Komisi I DPRD Sulbar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja, Syamsul Samad, dan dihadiri oleh anggota Panja lintas fraksi serta Tim Pembahas Perda dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di antaranya Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Ketua Panja menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat struktur kelembagaan pemerintah daerah agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong efisiensi birokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa struktur perangkat daerah yang dibentuk benar-benar efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik ke depan,” ujar Syamsul Samad di hadapan peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, Panja membahas berbagai usulan perubahan struktural, termasuk penyesuaian nomenklatur organisasi dan evaluasi lembaga yang sudah ada. Pemerintah provinsi menyampaikan sejumlah paparan teknis terkait urgensi perubahan yang diajukan.
“Rancangan perubahan ini juga kami sesuaikan dengan arah kebijakan RPJMD 2025–2030 dan tuntutan reformasi birokrasi agar perangkat daerah lebih lincah dan adaptif,” tambah Syamsul.
Adapun beberapa kesepakatan penting yang tercapai dalam rapat ini antara lain:
Menyesuaikan dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan disepakati untuk tidak dilanjutkan.
Untuk mendukung pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, disepakati adanya penggabungan beberapa perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Panja DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim Pembahas Perda menyepakati hasil pembahasan Ranperda ini untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya akan dijadikan bahan laporan resmi Panja DPRD yang akan disampaikan dalam pembicaraan Tingkat II.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan masyarakat Sulawesi Barat ke depan.(**/adv)






