Mamuju, – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Sulbar ini turut melibatkan sejumlah unsur strategis, seperti Tim Pakar DPRD, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Sulawesi Barat.
Fokus utama rapat kali ini adalah penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu direvisi karena terdapat sejumlah pasal yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi pusat.
Tim Pakar DPRD yang diwakili oleh Prof. Aminuddin Ilmar menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, hal ini diperlukan agar keberadaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) yang masuk ke Perumda.
“Perlu ada penyesuaian agar tata kelola dan akuntabilitas Perumda semakin kuat, serta sesuai dengan semangat PP 54 Tahun 2017. Ini penting agar Perumda benar-benar menjadi aset strategis yang bisa memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” terang Prof. Aminuddin. (21 Juli 2025)
Ketua Panja, H. Habsi Wahid, menyambut baik masukan dari Tim Pakar. Ia menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Prof. Aminuddin Ilmar akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut dalam penyusunan perubahan Perda.
“Kita sudah konsultasi dengan Prof. Aminuddin, dan hasil penjelasannya menjadi bahan diskusi dalam rapat ini,” ujar Habsi.
Ia menambahkan bahwa perubahan Perda ini mencakup dua poin utama. “Pertama, penyesuaian terhadap PP 54. Kedua, penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada kabupaten-kabupaten, sehingga beberapa pasal harus diubah, di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, serta Bab VII dalam Perda ini,” lanjutnya.
Rapat ini menjadi bagian dari proses panjang penyempurnaan regulasi daerah, yang diharapkan akan memperkuat posisi Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai pengelola aset strategis energi di Sulawesi Barat. Selanjutnya, Panja akan menyusun draf perubahan pasal-pasal dalam Perda untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya dalam rapat lanjutan.






