Mamuju, 15 Juli 2025 — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Sulbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Syamsul Samad. Turut hadir dalam rapat ini anggota Pansus serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Biro Hukum.
Agenda utama rapat kali ini adalah menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap draf Ranperda. Pembahasan difokuskan pada catatan dan rekomendasi yang diberikan, terutama terkait penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, serta adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Ini adalah bagian dari proses penyempurnaan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Syamsul Samad.
Rapat juga menjadi wadah dialog antara pihak legislatif dan eksekutif untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam penyesuaian nomenklatur dan fungsi perangkat daerah yang akan diubah atau ditambahkan.
Hasil dari rapat ini akan segera dituangkan dalam penyempurnaan naskah Ranperda dan dibawa ke tahap pembahasan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan struktur organisasi perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Barat semakin mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.






